WELCOME TO LASKAR BINTANG'S BLOG

Jumat, 20 Agustus 2010

HAL 32.

11. Pekerja wajib melaksanakan tugas dan pekerjaannya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pimpinan kerjanya.

12. Pekerja dilarang berada di tempat kerja yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya dan melakukan pekerjaan dan/atau menggunkan fasilitas perusahaan selain untuk kepentingan Perusahaan.

13. Pekerja wajib mengenakan perlengkapan keselamatan kerja yang diperlukan dalam menjalakan tugasnya serta tanda pengenal yang sah (ID Card).

14. Pekerja diwajibkan memelihara dengan sebaik-baiknya mesin-mesin, perlatan dan perlengkapan kerja dan inventaris lain milik Perusahaan.

15. Pekerja dilarang membawa barang milik Perusahaan tanpa dilengkapi surat jalan yang ditandatangani pejabat yang berwenang. Apabila hal itu diketemukan maka Perrusahaan berhak menyita barang tersebut dan melanjutkan proses tersebut kepada yang berwajib.

16. Pekerja wajib menjaga kebersihan dan kerpaihan lingkungan kerja dan lingkungan Perusahaan.

17. Pekerja dilarang membawa, mengedarkan, mengkonsumsi, barang-barang yang memabukkan/obat terlarang (psikotropika) yang dapat dibuktikan dengan pemeriksaan dokter.

18. Pekerja wajib memakai sepatu seragam dan dilarang berambut gondrong di lingkungan Perusahaan.

19. Pekerja wajib menjalani Pemeriksaan badan dan kendaraan yang dilakukan oleh security pada saat meninggalkan pekerjaan selama dalam batas kewajaran dan kesopanan.

20. Pekerja dilarang menerima tamu pribadi pada saat jam kerja kecuali atas seijin atasannya. Tamu pribadi dilarang memasuki area pabrik.

21. Pekerja dilarang makan, merokok pada saat jam kerja di area pabrik kecuali pada tempat yang ditentukan.

22. Pekerja dilarang memasuki area Pabrik diluar jam kerja kecuali dengan seijin atasan dan pejabat tertinggi yang bertugas di saat itu.

23. Pekerja dilarang membawa tas dan jaket kedalam area pabrik.

Sanksi

Sebagai salah satu upaya mendidik semua Pekerja, maka apabila ada salah seorang Pekerja melakukan pelanggaran tata tertib Perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan.

1. Tindakan kedisplinan terdiri dari :

a. Peringatan lisan

Dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang dalam kasus kesalahan ringan yang masih dapat diperbaiki.

b. Peringatan Tertulis.

Didasarkan pada besar kecilnya kesalahan/pelanggaran dan terbagi atas :

Surat Peringatan

Permintaan oleh

Diberikan oleh

Masa Berlaku

Surat teguran

Dept/ bag yang bersangkutan

Dept/ bag yang bersangkutan

3 Bulan

SP I

Dept/ bag yang bersangkutan

Dept/ bag yang bersangkutan

6 Bulan

SP II

Dept/ bag yang bersangkutan

Dept/ bag yang bersangkutan

6 Bulan

SP III

Dept/ bag yang bersangkutan

HRD, Bagian yang bersangkutan, PUK (Biparti)

6 Bulan

2. Surat Teguran

a. Tidak memakai seragam/pakaian kerja dan perlengkapan safety yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

b. Tidak memakai tanda pengenal di lingkungan perusahaan.

c. Membuang sampah di luar tempat yang telah ditentukan.

d. Bersikap tidak sopan dan menganggu ketenangan suasana (Termasuk mebuat suara gaduh) padawaktu jam kerja dan jam makan,

e. Tidak menjalankan tugas maupun instruksi kerja yang diberikan pimpinan dengan sebaik-baiknya.

f. Meninggalkan tempat kerja tanpa ijin pimpinan kerjanya.

g. Mendahului jam istirahat atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam istirahat/ pulang.

h. Ngobrol yang tidak berhubungan pekerjaannya pada saat jam kerja,

i. Tidak berada di lokasi kerja yang telah ditentukan oleh atasannya.

j. Memakai pakaian kerja dengan cara yang tidak semestinya dan berambut gondrong dalam lokasi Perusahaan.

k. Tidak menempatkan kartu absent pada tempatnya.

l. Mencoret-coret pada tempat yang tidak seharusnya.

m. Datang terlambat lebih dari 3 (tiga) dalam 1(satu) bulan atu total 30 (tiga puluh) menit.

n. Dengan sengaja mengurangi efisiensi kerja yaitu memperlambat pekerjaan atau menganggu pekerjaan Pekerja lain.

o. Tidak cakap dalam melakukan pekerjaan meskipun telah mendapat bimbngan kerja yang cukup dan telah dicoba di beberapa tugas pekerjaan yang berbeda.

p. Tidak masuk selama 1 (satu) hari alpa tanpa keterangan.

Masa surat teguran adalah selama 3 (tiga) bulan.

3 Surat Peringatan Pertama

Surat peringatan pertama diberkan kepada Pekerja yang melakukan pelanggarandi bawah ini :

a. Melakukan pelanggaran terhadap [asal 42 ayat 2 sementara surat teguran masih berlaku.

b. Alpa selama 2(dua) hari berturut-turut atau 3(tiga) hari tdiak berturut-turut dalam 30 (tiga puluh) hari.

c. Berkata/bertingkah tidak sopam/menyinggung perasaan Pekerja lain.

d. Pulang lebih cepat dari yng ditentukan tanpa ijin pimpinan kerja.

e. Tidur pada saat jam kerja tanpa seijin pimpinan kerja.

f. Mengambil jatah makan (catering)/ mengurangi menu Pekerja lain.

g. Merokok di dalam area Perusahaan selain tempat yang diperbolehkan.

h. Mencatat kartu kehadiran orang lain.

i. Tidak melaporkan dan atau tidak melakukan tindakan atas kejadian yang sesuai dengan isi pasal 42.

j. Tidak menggunakan perlengkapan dan perlatan kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaannya sebagaimana perinah atasan.

k. Melakukan tindakan pelanggaran yang bobotnya sama dengan pelanggaran seperti tersebut diatas setelah di muyawarahkan dengan Serikat Pekerja.

Surat Peringatan Pertama ini berlaku untuk masa 6 (enam) bulan.

4. Surat Peringatan Kedua

Surat Peringatan Kedua akan diberikan kepada pekerja yang

Melakukan pelanggaran dibawah ini :

a. Melakukan pelanggaran terhadap pasal 42 ayat 2 dan 3 sementara peringatan pertama masih berlaku.

b. Menghasut pekerja lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang berkibat pelanggaran terhadap pasal 42 ayat 2 dan 3.

c. Alpa selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau selama 4 (empat hari tidak berturut-turut dalam 30 hari.

d. Melalaikan tugas dan tanggung jawab sehingga menimbulkan kerusakan pada barang dan kerugian terhadap diri sendiri, orang lain atau Perusahaan.

e. Melakukan tindakan pelanggaran yang bobotnya sama dengan pelanggaran seperti tersebut diatas setelah di musyawarahkan dengan Serikat Pekerja.

Surat Peringatan Kedua berlaku untk masa enam bulan.

5. Surat Peringatan Ketiga

Surat perngatan ketiga ini akan diberikan kepada Pekerja yang

Melakukan pelanggaran di bawah ini :

a. Melakukan pelanggaran terhadap pasal 42 ayat 2,3 dan 4 sementaran surat peringatan kedua masih berlaku.

b. Menolak untuk melaksanakan perintah yang layak untuk dikerjakan dari pimpinan kerja tanpa alasan yang bias diterima walaupun telah diingatkan sebelumnya.

c. Alpa selama 4 (empat) hari berturut-turut atau lima hari tidak berturut-turut dalam 30 hari.

d. Menolak untuk melaksanakan mutasi/rotasi kerja yang ditetapkan Perusahaan tanpa alsan yang jelas.

e. Menolak untuk melaksanakan perintah yang layak dari pimpinan kerja/ Perusahaan dan wakil pimpinan tertinggi pada saat itu tanpa alasan yang dapat diterima walaupn telah diingatkan.

f. Merokok atau membuang puntung rokok di area dilarang merokok di dalam pabrik

g. Memanipulasi menyalah gunakan fasilitas pengobatan / perwatan.

h. Menghasut teman sekerja untuk melakukan pelanggaran terhadap pasal 42 ayat 5 a-e.

i. Melakukan tindakan pelanggaran seperti tersebut diatas setelah di musayawarahkan dengan Serikat Pekerja.

Surat Peringatan ketiga berlaku untuk masa 6 (enam) bulan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar